Jumat, 23 Agustus 2013

Wadah Untuk Penanganan Limbah B3

Limbah B3 harus ditangani dengan cara khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah tersebut menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan kemasan limbah B3 harus dalam kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, dan harus terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang dapat meledak, kemasan harus dibuat tebal dimana bagian dalamnya harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan yang berasal baik dari dalam maupun dari luar kemasan. Limbah yang reaktif dan peroksida organic juga memiliki syarat khusus dalam pengemasan. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian(dekomposisi) saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas juga terbatas hanya maksimal 50 kg/kemasan, sedangkan limbah dengan aktivitas rendah biasanya dapat dikemas sampai 400 kg/kemasan.

Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi sebuah pabrik harus disimpan dengan cara khusus sebelum diproses di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan setiap blok terdiri atas 2x2 kemasan. Limbah harus disimpan dan dipisahkan dengan limbah yang tidak sesuai(kompatibel). Bangunan penyimpanan limbah harus dibuat dengan lantai yang tahan air, tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. bangunan juga harus memiliki ventilasi udara yang baik, terlindungi dari kebocoran, dibuat tanpa langit-langit, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpanan yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan yang tahan api dan korosi.

Sehubungan dengan pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan mengenai pengangkutan limbah B3 sampai 2002. Namun, kita dapat melihat pada peraturan pengangkutan yang diterapkan di Amerika. Peraturan ini berkaitan dengan penamaan, analisa karakteristik limbah, pengemasan khusus, dan lain-lain. Pesyaratan yang harus dipenuhi kemasan diantaranya adalah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berbahaya. Selain itu, kwmasan harus memiliki kualitas yang cukup sehingga efektifitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan pelindung pada kemasannya dan pelindung panas tambahan untuk mencegah kenaikan suhu yang terlalu cepat. Di Amerika, juga terdapat rute pengangkutan khusus juga kewajiban kelengkapan Laporan Keamanan Bahan(MSDS) yang ada di setiap truk dan departemen pemadam kebakaran. Faktor hidrogeologi, geologi lingkungan, topografi, dan faktor-faktor lainnya harus diperhatikan agar rute pengangkutan tidak merusak lingkungan. Pemantauan pasca operasi harus dilkakukan untuk menjamin agar air tidak terkontaminasi dengan limbah B3.

Pembuangan Limbah B3

Sebagian limbah B3 yang telah diproses maupun tidak dengan teknologi yang ada akan berakhir di pembuangan. Tempat pembuangan akhir(TPA) yang sering digunakan untuk limbah B3 adalah lahan urug dan sumur pembuangan. Di Indonesia, peraturan rinci mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh BAPEDAL melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995. TPA untuk penimbunan limbah B3 digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu: (1) Menjamin keamanan ganda PTA, (2) Menjamin keamanan tunggal PTA, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.

Dimulai dari bawah, bagian dasar PTA terdiri atas tanah lokal, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi(leachate), dan lapisan pelindung. Untuk beberapa kasus, diatas dan/atau dibawah sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sementara bagian penutupnya terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi tertutup. PTA harus dilapisi dengan sistem pemantau kualitas air di tanah dan sekitarnya untuk mengetahui apabila terjadi kebocoran. Selain itu, lokasi PTA tidak boleh digunakan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat disekitarnya.

Pembuangan limbah B3 dengan metode sumur injeksi masih menjadi kontroversi dan masih diperlukan pengkajian yang komprehensif terhadap efek yang mungkin ditimbulkan. Data menunjukkan bahawa pembuatan sumur injeksi di Amerika paling banyak dilakukan pada 1965-1974 dan hampir tidak ada sumur baru yang dibangun setelah 1980. Sumur injeksi digunakan di Amerika sebagai salah satu tempat pembuangan limbah B3 cair. Pembuangan limbah ke sumur merupakan suatu usaha untuk membuang limbah B3 ke dalam formasi geologi yang berada jauh di dalam permukaan bumi yang memiliki kemampuan mengikat limbah, sama halnya formasti tersebut memiliki kemampuan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemilihan tempat adalah struktur dan kestabilan geologi serta hidrogeologi wilayah tersebut.

Limbah B3 diinjeksikan ke dalam suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Diantara lapisan tersebut harus terdapat lapisan yang tidak dapat ditembus seperti shale dan tanah liat yang cukup tebal sehingga limbah cair tidak dapat berpindah tempat. 
Kedalaman sumur sekitar 0,5 sampai 2 mil dari permukaan tanah.

Tidak semua limbah B3 dapat dibuang dengan menggunakan sumur injeksi karena beberapa jenis limbah dapat mengakibatkan gangguan dan kerusakan pda sumur dan formasi penerima limbah. Hal ini dapat dihindari dengan tidak memasukkan limbah yang dapat mengalami pengendapan, memiliki unsur padat, dapat membentuk emulsi, merupakan asam kuat atau basa kuat, bersifat aktif secara kimia, dan memiliki kepadatan dan kelekaran lebih rendah dari cairan alami dalam formasi geologi. Hingga kini, di Indonesia tidak ada ketentuan mengenai pembuangan limbah B3 ke dalam sumur injeksi. Ketentuan yang ada mengenai hal ini ditetapkan oleh Amerika dan dalam ketentuan disebutkan bahwa:
1. Dalam 10.000 tahun, limbah B3 tidak boleh berpindah tempat secara vertical keluar dari zona injeksi atau secara lateral ke titik temu dengan sumber air tanah.
2. Sebelum limbah yang diinjeksikan berpindah tempat menuju arah yang disebutkan diatas, limbah telah mengalami perubahan sehingga tidak lagi berbahaya dan beracun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar